Dasar Hukum Penunjukan Ahli K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Dasar Hukum Penunjukan Ahli K3 – Keselamatan dan Kesehatan kerja atau yang lazim disingkat K3 merupakan serangkaian kesibukan yang dijalankan sebagai wujud usaha preventif terhadap terjadinya kecelakaan dan penyakit berasal dari karena kerja. Oleh karena betapa pentingnya hal ini, maka pelatihan K3 di beraneka bidang pun dilakukan.
Salah satunya adalah pelatihan untuk ahli K3 (juga biasa disebut ahli K3 umum). Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang dimaksud dengan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga tehnik berkeahlian tertentu berasal dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-Undang Keselamatan Kerja

Dasar Hukum Penunjukan Ahli K3 dasar hukum penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja
Dasar hukum penunjukan ahli K3 tersedia terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja selanjutnya sebagian ketentuan pelaksananya sebagai berikut.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perlukah Setiap Perusahaan Mempunyai Ahli K3?
Sebagaimana yang udah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, tiap tiap pekerja atau buruh terhadap dasarnya mempunyai hak mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesegaran kerjanya. Namun, wajib diketahui pula bahwa area kerja yang wajib mempunyai ahli K3 termasuk dikategorikan seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Adapun beberapa syarat yang dimaksud adalah:

Suatu area kerja di mana pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih berasal dari 100 orang;
Suatu area kerja di mana pengurus mempekerjakan tenaga kerja tidak cukup berasal dari 100 orang bakal namun menggunakan bahan, proses, alat, dan atau instalasi yang besar risiko bahaya terhadap keselamatan dan kesegaran kerja.
Dengan demikian, kecuali sebuah perusahaan selanjutnya tidak memenuhi beberapa syarat tersebut, maka tidak diwajibkan baginya untuk mempunyai ahli K3. Adapun penjelasan lebih lengkap berkenaan deskripsi area kerja yang ditentukan sanggup ditinjau terhadap Penjelasan Pasal 86 ayat 2 UU Ketenagakerjaan.

Kewajiban Ahli K3
Kewajiban seorang Ahli K3 diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Permenaker 02/1992 dengan rincian sebagai berikut:

Membantu mengawasi pelaksanaan ketentuan perundangan keselamatan dan kesegaran kerja cocok dengan bidang yang ditentukan dalam ketentuan penunjukannya.
Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berkenaan hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut: a. Untuk ahli keselamatan dan kesegaran kerja di area kerja satu kali dalam 3 (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain; b. Untuk ahli keselamatan dan kesegaran kerja di perusahaan yang memberi tambahan jasa di bidang keselamatan dan kesegaran kerja tiap tiap kala setelah selesai jalankan kegiatannya.
Merahasiakan segala info berkenaan rahasia perusahaan/instansi yang didapat terkait dengan jabatannya.
Siapa yang Boleh Menjadi Ahli K3?
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker 02/1992, orang yang sanggup ditunjuk menjadi seorang Ahli K3 wajib mempunyai pendidikan Sarjana, Sarjana Muda, atau sederajat dengan sebagian kualifikasi tambahan sebagai berikut.

Sarjana dengan pengalaman kerja cocok bidang keahliannya sedikitnya 2 tahun.
Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja cocok bidang keahliannya sedikitnya 4 tahun.
Berbadan sehat.
Berkelakuan baik.
Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan.
Lulus seleksi berasal dari Tim Penilai.

Selain syarat di atas, mempunyai bekal pelatihan K3 termasuk menjadi nilai tersendiri sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf h Permenaker 02/1992. Dalam rangka buat persiapan hal ini, Mutu Institute siap menopang para calon ahli K3 dengan memberi pelatihan yang dimaksud.

Mutu Institute merupakan instansi pelatihan bonafide di Indonesia yang udah bekerja sama dengan beraneka macam instansi. Mutu Institute udah terdaftar di BNSP dan mempunyai standar internasional dengan ISO 37001 dan ISO 27001.

Tak cuma itu, yang terbaru, Mutu Institute termasuk ditunjuk oleh Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan lewat Komisi ISPO sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan ISPO.

Leave A Comment

Recommended Posts